|TERBARU     /fa-fire/_$type=slider$sn=hide$cate=0$show=home$va=0$d=0$cm=0

Apakah Khonghucu Adalah Agama?

Dalam perjuangan pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu Indonesia, tokoh-tokoh Khonghucu Indonesia yang bernaung di bawah MATAKIN mendapat tantangan yang sedemikian besar, bukan saja dalam bidang politik di Indonesia tapi juga dalam wacana perdebatan mengenai apakah Khonghucu adalah agama atau bukan.

SEBUAH PERJUANGAN UMAT KHONGHUCU INDONESIA MERAIH PERSAMAAN HAK-HAK SIPIL  


oleh: Uung Sendana Linggaraja  

GENTAROHANI.COM—Walaupun Penjelasan Undang-undang No. 1 PNPS 1965 dengan tegas mengatakan bahwa agama-agama yang banyak dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu; serta penganut agama-agama tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan pemerintah, pada kenyataanya selama bertahun-tahun dalam masa pemerintahan Orde Baru, pemeluk agama Khonghucu tidak mendapat perlindungan dan pelayanan pemerintah sebagaimana mestinya.

Antara Undang-Undang dan Kebijakan Politis 

Meredupnya perlindungan dan pelayanan terhadap umat agama Khonghucu di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 tahun 1967 yang melarang agama dan adat-istiadat Tionghoa (Khonghucu). Instruksi Presiden ini dikeluarkan pasca G 30 S PKI yang diikuti dengan pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru. Keluarnya peraturan ini memperlihatkan pada kita keterkaitan antara politik dan hubungan dua negara (dalam hal ini Indonesia–Tiongkok) serta misi suatu agama tertentu terhadap masyarakat Tionghoa (Khonghucu) dengan perlindungan dan pelayanan pada umat beragama, bahkan eksistensi suatu agama, yaitu Khonghucu. 

Berkaitan dengan G 30 S PKI dan Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967, sekolah-sekolah Tionghoa ditutup, bahasa mandarin (khususnya penerbitan) dilarang untuk digunakan di Indonesia, liong dan barongsai tidak diperkenankan, upacara keagamaan dan adat-istiadat Tionghoa (Khonghucu) tidak diperkenankan dilaksanakan secara terbuka, kelenteng sebagai rumah ibadat Khonghucu tidak boleh direnovasi dan didirikan baru serta dibiarkan rusak dengan sendirinya hingga pada akhirnya punah.

Bertahun-tahun kemudian, secara bertahap pendidikan agama Khonghucu mulai dihapuskan dari kurikulum pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi, pernikahan secara agama Khonghucu tidak dapat dicatatkan di catatan sipil, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk tidak boleh diisi agama Khonghucu (di Indonesia agama merupakan salah satu identitas yang ada dalam KTP), perayaan tahun baru imlek secara terbuka dilarang, harus berganti nama menjadi nama Indonesia dan banyak lagi kebijakan lain yang sangat mendiskreditkan agama Khonghucu dan orang Tionghoa ketika itu.

Akibat kebijakan ini, yang paling kasat mata adalah terjadinya konversi agama orang-orang Tionghoa secara besar-besaran menjadi beragama Kristen, Katolik, dan Buddha. Tentu saja ini wajar, karena tak ada lagi perlindungan dan pelayanan yang sama terhadap penganut agama Khonghucu (dan orang Tionghoa pada umumnya) dan tak ada lagi sekolah-sekolah Tionghoa. Sekolah-sekolah unggulan didominasi oleh sekolah-sekolah berbasis agama dan negeri yang memberikan sangat sedikit pilihan bagi siswa beragama Khonghucu dan orang Tionghoa untuk mendapat pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya ketika itu yang mayoritas beragama Khonghucu.

Kendati Presiden Soeharto dalam banyak kesempatan mengatakan bahwa di Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 tidak dikenal agama yang diakui dan tidak diakui, maupun agama resmi dan agama tidak resmi (Penjelasan Undang-undang No 1 PNPS 1965 secara tegas mengatakan Khonghucu adalah agama), pada kenyataannya agama Khonghucu mulai dikategorikan sebagai bukan agama

Dalam kondisi politik seperti inilah, agama Khonghucu mulai dipertanyakan di indonesia, apakah Khonghucu adalah agama atau bukan? Agama Khonghucu oleh banyak pejabat pemerintah ketika itu dianggap sebagai falsafah orang-orang Tionghoa yang membuat orang-orang Tionghoa berafiliasi dengan negeri leluhurnya (Tiongkok), sehingga perlu diawasi dan dilarang. Untunglah atas rahmat Tian (Tian ming) dan perjuangan tokoh-tokoh agama Khonghucu di Indonesia bersama tokoh-tokoh agama di Indonesia seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur), Djohan Effendi, Prof. Nurcholis Madjid (Cak Nur), dan lain-lain, kondisi ini berakhir. Hak-hak Sipil Umat Khonghucu mulai dipulihkan, orang-orang Tionghoa pun mendapatkan berkah, hak-hak sipil orang-orang Tionghoa dipulihkan pula. Terutama atas perjuangan tokoh-tokoh MATAKIN, hak-hak sipil umat Khonghucu dan etnis Tionghoa di Indonesia dipulihkan. Dapat dikatakan selama puluhan tahun, saat pemerintahan Orde Baru, MATAKIN menjadi satu-satunya organisasi yang berjuang sendirian untuk pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu, yang sebetulnya merupakan hak-hak sipil orang-orang Tionghoa Indonesia pada umumnya.

Saat Gusdur menjadi Presiden Republik Indonesia, dikeluarkanlah Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000, mencabut Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 yang memasung hak-hak sipil umat Khonghucu dan orang-orang Tionghoa pada umumnya. Keluarnya Keputusan Presiden No 6 Tahun 2000 berkaitan erat dengan akan dilaksanakannya Perayaan Tahun Baru Imlek Tingkat Nasional dan Perayaan Cap Go Me Tingkat Nasional untuk pertama kalinya oleh MATAKIN

Saat MATAKIN mengurus izin untuk perayaan Tahun Baru Imlek Tingkat Nasional yang akan dihadiri oleh Presiden RI, ternyata Instruksi Presiden No, 14 Tahun 1967 menjadi hambatan dikeluarkannya izin oleh aparat keamanan. Maka Tokoh-tokoh MATAKIN ketika itu, Chandra Setiawan, Budi Santoso, dan Bingky Irawan menghadap Presiden Gusdur melaporkan kondisi yang ada. Pada kesempatan itulah Presiden Gusdur mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, izin Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional pun keluar, maka MATAKIN menyelenggarakan perayaan tahun baru imlek tingkat nasional untuk pertama kalinya di Jakarta dan Perayaan Cap Go Me tingkat Nasional untuk pertama kalinya di Surabaya.

Sejak saat itu hingga kini, Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia dapat kembali diselenggarakan secara terbuka oleh orang-orang Tionghoa dan bangsa Indonesia pada umumnya. Tarian naga dan barongsai serta bahasa mandarin mulai dapat dipertontonkan dan digunakan secara terbuka. Hak-hak sipil masyarakat Tionghoa di Indonesia berangsur-angsur pulih, bukan hanya hak-hak sipil umat Khonghucu semata. Pulihnya hak-hak sipil masyarakat Tionghoa di Indonesia secara jelas merupakan efek samping yang tak dapat dipisahkan dari perjuangan umat Khonghucu Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak sipilnya dan eksistensi agamanya oleh tokoh-tokoh MATAKIN, MAKIN dan rohaniwan serta umat Khonghucu di seluruh Indonesia.

Pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu dan Masyarakat Tionghoa Indonesia terus mengalami kemajuan dalam pemerintahan Presiden Megawati, terlebih pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo tentu akan semakin baik lagi, itu harapan kami semua.

Apakah Khonghucu Agama?

Dalam perjuangan pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu Indonesia, tokoh-tokoh Khonghucu Indonesia yang bernaung di bawah MATAKIN mendapat tantangan yang sedemikian besar, bukan saja dalam bidang politik di Indonesia tapi juga dalam wacana perdebatan mengenai apakah Khonghucu adalah agama atau bukan.

Salah satu contoh kasus yang menggegerkan adalah saat Budi Wijaya dan Lani Guito, serta Charles Tee dan pasangannya yang memperjuangkan pernikahan (secara agama Khonghucu) untuk dicatatkan di Catatan Sipil Surabaya. Saksi dari Kementerian Agama ketika itu mengatakan bahwa Khonghucu bukan agama. Dalam kesaksiannya, Gusdur mengatakan bahwa Khonghucu adalah agama. Menurut Gusdur, umat yang menentukan suatu ajaran adalah agama atau bukan. Negara tidak boleh ikut campur dalam masalah keyakinan seseorang. Dalam beberapa buku yang ditulis oleh orang-orang Tionghoa dan dalam berbagai kesempatan pejabat pemerintah dan beberapa anggota legislatif mengatakan bahwa Khonghucu bukan agama, salah satu alasan yang mengemuka karena dalam ajaran Khonghucu tidak mengenal afterlife.

Banyak contoh-contoh lain upaya mendiskreditkan Khonghucu sebagai bukan agama, salah satunya adalah hasil survey pejabat pemerintah Indonesia yang mendapati bahwa di Tiongkok sendiri Khonghucu bukan agama. Khonghucu terus diupayakan oleh pemerintah ketika itu menjadi salah satu aliran/sekte dalam agama Buddha. Dengan menjadi salah satu aliran agama Buddha dan bukan agama, maka Khonghucu yang diduga sebagai akar budaya Tionghoa akan mudah ditiadakan dari Indonesia, yang pada akhirnya budaya Tionghoa yang dianggap menghambat pembauran dapat dihapuskan dari Indonesia dan proses asimilasi dapat berjalan sukses di Indonesia.

Perdebatan mengenai suatu ajaran merupakan agama atau bukan hingga hari ini masih terus terjadi di Indonesia. Beberapa tahun yang lalu Undang-undang No 1 PNPS 1965 di judicial review ke Mahkamah Konstitusi Indonesia. Perdebatan mengenai apakah Undang-undang ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 berlangsung panas. Salah satu hal yang diperdebatkan adalah apakah negara berhak untuk ikut campur dalam menentukan suatu ajaran adalah agama atau bukan dan apakah perlu adanya Undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai penodaan agama.

Banyak ahli dan pihak terkait memberi kesaksian, salah satunya adalah saya sebagai wakil dari MATAKIN, sebagai salah satu pihak terkait yang memberi pandangan pada proses Judicial Review ini. Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memandang bahwa Undang-undang No. 1 PNPS 1965 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga sah berlaku di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia sedang disiapkan suatu undang-undang untuk memberi perlindungan pada agama. Salah satu isu utama dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Agama yang sedang dirancang oleh pemerintah yang pada saatnya akan diajukan menjadi Undang-undang ke DPR adalah isu mengenai definisi agama.

Dalam kasus Indonesia, ketegasan mengenai apakah Khonghucu (dan agama-agama lain) adalah agama sangat berpengaruh terhadap perlindungan dan pelayanan hak-hak sipil umatnya. Di Indonesia sekarang ini, pemerintah serta para ahli dan tokoh agama di Indonesia sebagian besar—kalau tidak dapat dikatakan seluruhnya—sepakat mengatakan bahwa Khonghucu adalah agama. Menurut ilmu antropologi, bila suatu ajaran mempunyai ritual-ritual peribadatan yang dipraktikkan oleh pengikutnya, maka ajaran itu adalah agama. Khonghucu termasuk dalam kategori itu. Menurut Majelis Ulama Indonesia, Khonghucu memenuhi definisi agama karena mempunyai Tuhan (Tian/Shangdi), Nabi (Sheng), Kitab Suci (sishu wujing), dan mengenal afterlife.

Oleh pemerintah Indonesia, MATAKIN telah diakui sebagai Majelis Agama yang sejajar dengan Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan menjadi mitra pemerintah dalam bidang keagamaan. MATAKIN terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan lintas agama di indonesia. Satu hal yang cukup fenomenal, sekarang MATAKIN bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah menyelenggarakan pendidikan S2 Perbandingan Agama di Fakultas Ushuluddin, Konsentrasi Pendidikan agama Khonghucu dan telah meluluskan beberapa orang master (S2) Agama Khonghucu.

Hanya sebagian kecil saja (yang menyedihkan mereka adalah orang-orang Tionghoa juga) yang masih mengangap Khonghucu bukan agama dan tidak rela mengakui Khonghucu sebagai agama. Mereka beralasan di Tiongkok sendiri Khonghucu bukan agama, hanya sebagai filsafat dan budaya, tanpa mereka sendiri memahami apa yang dimaksud agama. Beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh tokoh-tokoh agama Buddha dan Tionghoa, seperti perayaan cap go me nasional dan pembukaan Pekan Raya Jakarta, dalam tradisi doa lintas agama yang lazim dilakukan di Indonesia, secara sengaja meminggirkan agama Khonghucu dan hanya melibatkan lima agama, padahal dalam hampir semua kegiatan lintas agama yang diselenggarakan oleh pemerintah dan komunitas lintas agama, agama Khonghucu senantiasa menjadi satu diantara enam agama yang ikut berdoa dan aktif terlibat dalam kegiatan lintas agama.

Apakah Agama itu?

Tidak mudah membuat definisi pada sesuatu yang kompleks; agama yang satu berbeda dengan agama yang lain, baik bentuk, cara dan struktur pengajarannya. Maka pengertian agama tentu saja berbeda-beda dan tidak sama satu dengan lainnya, dan tidak dapat dipaksakan untuk sama. Standar suatu agama tidaklah tepat untuk menilai agama lainnya.

Tidak ada satu pun definisi yang pasti tentang agama sampai saat ini. Dunia agama telah berkembang dan mengalami kemajuan pada saat ini. Semua kamus bahasa Inggris dan ensiklopedi merubah tentang definisi agama dalam setiap edisi barunya. Bagi mereka yang percaya kepada Kristus, Kristianiti adalah agama satu-satunya di dunia, tetapi hal itu tidaklah benar. Dalam kamus bahasa Inggris populer, agama didefinisikan sebagai ungkapan dari keyakinan manusia dan penghormatan bagi kekuatan yang melebihi manusia sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Dalam Kamus Webster dikatakan bahwa agama adalah suatu keyakinan yang memiliki doktrin dan ritual/tata upacara. Nampaknya agama dalam keanekawarnaannya yang hampir tak terkirakan, sebetulnya lebih memerlukan deskripsi dari pada definisi.

Bila ditelusuri dari asal katanya, istilah agama berasal dari ajaran Hindu aliran Shiwa
A artinya tidak dan gama artinya berubah. Jadi agama artinya kebenaran abadi atau kebenaran perennial.

Dalam Kitab Zhongyong Bab Utama: 1 tertulis,

天 命 之 謂 性,  率 性 之 謂 道,  脩 道 之 謂 教.
tiān mìng zhī wèi xìng, shuài xìng zhī wèi dào, xiū dào zhí wèi jiāo.

Diterjemahkan oleh MATAKIN menjadi:

Firman Tian itulah dinamai Watak Sejati. Berbuat mengikuti Watak Sejati itulah dinamai menempuh Jalan Suci. Bimbingan untuk menempuh Jalan Suci itulah dinamai Agama.
Huruf agama ( 教 = jiao) terdiri dari Xiao (孝) artinya bakti, berbakti dan huruf Wen (文) artinya bahasa, huruf, catatan, agama, tulisan, naskah, sastra, budaya. Maka, jiao berarti ajaran/sastra untuk berbakti. Jiao bisa diartikan juga menjalankan bakti (kepada Tuhan, alam semesta, negara, keluarga, orangtua) dengan pengetahuan berdasarkan naskah karya tulis yang diperoleh melalui pendidikan atau pendidikan agama membimbing hidup dalam dao.

Bagi orang Tionghoa, tidak ada perbedaan antara agama dan pendidikan. Mereka menggunakan huruf jiao 教 sebagai pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan agama. Bimbingan yang dikaruniakan Tian melalui Mu Duo menjadikan manusia dapat membina diri dan memperbaharui diri menempuh dao. Itulah agama yang merupakan ajaran besar dalam kehidupan.

Tafsir lain mengatakan: jiao (教) dibangun atas dua radikal huruf, yaitu: xiao (孝) dan wen (文). Xiao (孝) terdiri dari huruf lao (老) yang artinya tua/yang lebih tua dan zi (子) yang artinya anak/yang lebih muda. Jadi, xiao berdasarkan karakter huruf mengandung arti yang lebih muda/anak mendukung yang lebih tua/orang tua atau dengan kata lain memuliakan hubungan. Wen (文) artinya ajaran. Maka, Jiao atau agama dapat diartikan: ajaran tentang memuliakan hubungan, yaitu memuliakan hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan alam dan hubungan dengan sesama manusia.

Menurut Thomas Hosuck Kang, ada tiga istilah yang berbeda tentang Konfusianisme. “Rujiao” (dalam bahasa Cina, Jukyo dalam bahasa Jepang, Yugyo dalam bahasa Korea); “Rujia” (dalam bahasa Cina, Jugaku dalam bahasa Jepang dan juga dalam bahasa Korea), “Ruxue” (dalam bahasa Cina, Jugaku dalam bahasa Jepang, Yuhak dalam bahasa Korea).

Lebih lanjut Thomas Hosuck Kang mengatakan, “Penggunaan istilah “Ruxue” di Cina yang berarti Pendidikan tentang Khonghucu, dimaksudkan untuk mewariskan keagungan Khonghucu dan ajaran Konfusianisme tanpa menghubungkannya dengan agama dan dunia spiritual lainnya serta tidak menyamakan Khonghucu dengan Jesus dan Buddha. Istilah “Rujia” di Taiwan berarti sekolah Khonghucu dimaksudkan untuk mempertahankan istilah yang benar-benar asli dan kuno yang pernah ada dua ribu tahun yang lalu, sebagai pengganti istilah “Ruxue” yang digunakan di Cina saat ini. Hal ini berarti akan lebih baik jika hanya ada satu jenis sekolah dibandingkan dengan belasan sekolah tentang pemikiran orang Cina yang dapat menjelekkan Khonghucu dan Konfusianisme. “Yugyo” berarti ajaran Khonghucu yang dipakai di Korea adalah istilah yang paling tepat. Para sarjana Jepang yang sangat tidak hati-hati dalam menggunakan istilah, istilah “Rujiao” dan “Ruxue” sertingkali tertukar dan digunakan berbeda-beda dalam kalimat yang sama. Saya harus mengakui bahwa tidak ada yang benar dan salah antara istilah “Rujiao” (Ajaran Khonghucu) dan “Ruxue” (Pendidikan atau Pelajaran tentang Khonghucu) karena tanpa ajaran Khonghucu bagaimana mungkin kita dapat mempelajarinya?”

Berkaitan dengan istilah-istilah ini, kita perlu kembali kepada makna asli dari masing-masing istilah. Tentu saja kita mesti membedakan antara jiao dengan xue, jia dan zhe. Adalah tidak logis dua kata yang berbeda dalam bahasa yang sama mengandung pengertian yang persis sama. Acuannya jelas ada ada pada kitab Sishu. Untuk istilah xue, acuannya adalah Kitab Daxue, xue diterjemahkan menjadi ajaran dan istilah jiao mengacu pada Kitab Zhongyong yang diterjemahkan menjadi agama.

Kita juga perlu membedakan antara agama Khonghucu dengan Konfusianisme. Agama Khonghucu adalah Kongjiao. Konfusianisme adalah Kongjia. Ruisme adalah Rujia seperti digunakan di Taiwan atau Ruxue seperti digunakan di Tiongkok yang semata-mata dimaksudkan untuk mewariskan keagungan Khonghucu dan ajaran Konfusianisme tanpa menghubungkannya dengan agama dan dunia spiritual lainnya. Konfusianisme adalah bagian dari agama Khonghucu. Agama Khonghucu tidak identik sama Konfusianisme, karena agama Khonghucu bukan semata-mata pemikiran tetapi di dalamnya tercakup dunia spiritual. 

Dalam menerjemahkan Rujiao, Rujia, Ruxue sebaiknya tidak bercampur aduk dan tumpang tindih. Secara objektif istilah-istilah tersebut perlu dipilah agar tidak terjadi kebingungan, ambiguitas dan pendangkalan arti. 
Rujia/Kongjia = Aliran pemikiran/mashab//golongan dalam Ru/Khonghucu
Ruxue 儒學/Kongxue 孔學 = Ajaran Khonghucu
Kongzhe 孔哲= Filsafat Khonghucu
Ruzhe 儒哲 = Filsafat Ru Rujiao 儒教 = Agama Ru = Kongjiao 孔教 = Agama Khonghucu
Penyebutan agama di Tiongkok menggunakan istilah Jiao. Agama-agama mondial atau agama-agama besar seperti Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Khonghucu menggunakan istilah sebagai berikut:
Agama Islam = 回教 (Hui Jiao)
Kristen = 基督教 (Ji Du Jiao)
Katolik = 天主教 (Tian Zhu Jiao)
Buddha = 佛教 (Fo Jiao)
Khonghucu = 孔教 (Kong Jiao) atau Ru = 儒教 (Ru Jiao)

Sebagian orang berpendapat Khonghucu bukan agama tetapi semata-mata ajaran, etika moral, atau filsafat. Dalam menanggapi pendapat ini kita kembali kepada istilah jiao. Jika istilah jiao diterjemahkan dengan ajaran dan bukan agama, maka agama-agama lain pun harus dikategorikan sebagai semata-mata ajaran, bukan agama. Ini sebagai konsekuensi logis penyebutan agama dalam bahasa Tionghoa seperti digunakan di Tiongkok.

Kesimpulan

Pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu di Indonesia terkait erat dengan pemulihan hak-hak sipil masyarakat Tionghoa di Indonesia. Pada periode paling gelap perjuangan hak-hak sipil umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa pada umumnya, yaitu saat berlakunya Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 di masa pemerintahan Orde Baru, MATAKIN boleh dikatakan berjuang sendirian. Barulah setelah itu perjuangan MATAKIN memperoleh Tian Ming, tokoh-tokoh seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur), Djohan Effendi, Prof. Nurcholish Madjid (Cak Nur), dan lain-lain mendukung tanpa pamrih perjuangan hak-hak sipil umat Khonghucu Indonesia, yang pada akhirnya saat Gus Dur menjadi Presiden, Inpres No.14 Tahun 1967 dicabut dengan Keputusan Presiden No 6 Tahun 2000. Sejak saat itu hak-hak sipil umat Khonghucu dan berimpilkasi pada pemulihan hak-hak sipil orang Tionghoa Indonesia dipulihkan.

Sejak saat itu hingga kini, Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia dapat kembali diselenggarakan secara terbuka oleh orang-orang Tionghoa dan bangsa Indonesia pada umumnya. Tarian naga dan barongsai serta bahasa mandarin mulai dapat dipertontonkan dan digunakan secara terbuka. Hak-hak sipil masyarakat Tionghoa di Indonesia berangsur-angsur pulih, bukan hanya hak-hak sipil umat Khonghucu semata. Pulihnya hak-hak sipil masyarakat Tionghoa di Indonesia secara jelas merupakan efek samping yang tak dapat dipisahkan dari perjuangan umat Khonghucu Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak sipilnya dan eksistensi agamanya oleh tokoh-tokoh MATAKIN, MAKIN, dan rohaniwan serta umat Khonghucu di seluruh Indonesia.

Dalam perjuangan pemulihan hak-hak sipil ini, perdebatan mengenai apakah Khonghucu agama atau sekedar budaya/falsafah terus mewarnai. Dalam kasus Indonesia, ketegasan mengenai apakah Khonghucu (dan agama-agama lain) adalah agama sangat berpengaruh terhadap perlindungan dan pelayanan hak-hak sipil umatnya. Di Indonesia sekarang ini, pemerintah serta para ahli dan tokoh agama di Indonesia sebagian besar—kalau tidak dapat dikatakan seluruhnya—sepakat mengatakan bahwa Khonghucu adalah agama. Menurut ilmu antropologi, bila suatu ajaran mempunyai ritual-ritual peribadatan yang dipraktikkan oleh pengikutnya, maka ajaran itu adalah agama. Khonghucu termasuk dalam kategori itu. Menurut Majelis Ulama Indonesia, Khonghucu memenuhi definisi agama karena mempunyai Tuhan (Tian/Shangdi), Nabi (Sheng), Kitab Suci (Sishu Wujing), dan mengenal afterlife.

Tidak mudah membuat definisi pada sesuatu yang kompleks; agama yang satu berbeda dengan agama yang lain, baik bentuk, cara dan struktur pengajarannya. Pengertian agama tentu saja berbeda-beda dan tidak sama satu dengan lainnya, tentu tidak dapat dipaksakan untuk sama. Standar suatu agama tidaklah tepat untuk menilai agama lainnya.

Berkaitan dengan istilah, kita perlu kembali kepada makna asli dari masing-masing istilah. Tentu kita mesti membedakan antara jiao dengan xue, jia dan zhe. Adalah tidak logis dua kata yang berbeda dalam bahasa yang sama mengandung pengertian yang persis sama.

Bagi orang Tionghoa, tidak ada perbedaan antara agama dan pendidikan. Huruf jiao 教 berkaitan dengan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan agama. Jiao 教 adalah bimbingan yang dikaruniakan Tian melalui Mu Duo menjadikan manusia dapat membina diri dan memperbaharui diri menempuh dao. Itulah agama yang merupakan ajaran besar dalam kehidupan. Dapat dikatakan pula Jiao atau agama adalah ajaran tentang memuliakan hubungan, yaitu memuliakan hubungan dengan Tian, hubungan dengan alam dan hubungan dengan sesama manusia.

Tanpa harus ikut-ikutan mendefinisikan Ru-Khonghucu sebagai agama dalam pengertian agama lain, sekaranglah waktunya pengikut ajaran Ru dan Zhisheng Kongzi untuk mendeklarasikan Ru-Khonghucu sebagai agama, dan mendirikan organisasi agama Khonghucu seperti MATAKIN di Indonesia dengan rohaniwan dan cendekiawan serta umat di dalamnya. Agama bukanlah semata-mata tentang hal-hal takhayul, agama adalah tuntunan bagi manusia untuk hidup dalam dao, hidup selaras dengan watak sejati (xing), hidup selaras dengan fitrahnya sebagai manusia. (bwt) 

Makalah ini disampaikan dalam kongres agama Khonghucu dunia di Hongkong beberapa tahun yang lalu.

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

GERBANG,81,KIBAR KABAR,15,LAYAK NGERTI,50,LORONG,58,NOT,1,PILIHAN,117,SANGGURDI,7,SEPATU,8,TOPI,23,TSN,78,TSUN,4,USL,73,VIDEO,32,YUHO,1,ZATH,1,ZBWT,13,ZEF,23,ZEVA,1,ZKG,28,
ltr
item
Genta Rohani: Apakah Khonghucu Adalah Agama?
Apakah Khonghucu Adalah Agama?
Dalam perjuangan pemulihan hak-hak sipil umat Khonghucu Indonesia, tokoh-tokoh Khonghucu Indonesia yang bernaung di bawah MATAKIN mendapat tantangan yang sedemikian besar, bukan saja dalam bidang politik di Indonesia tapi juga dalam wacana perdebatan mengenai apakah Khonghucu adalah agama atau bukan.
https://images.unsplash.com/photo-1485761954900-f9a29f318567?ixlib=rb-1.2.1&ixid=eyJhcHBfaWQiOjEyMDd9&auto=format&fit=crop&w=1350&q=80
Genta Rohani
https://www.gentarohani.com/2019/05/apakah-khonghucu-adalah-agama.html
https://www.gentarohani.com/
https://www.gentarohani.com/
https://www.gentarohani.com/2019/05/apakah-khonghucu-adalah-agama.html
true
9139491462367974246
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca lebih Balas Batal Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS View All Rekomendasi untuk Anda LABEL ARSIP CARI ALL POSTS Not found any post match with your request Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow KONTEN PREMIUM Harap SHARE untuk membuka kunci Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy