Undang-undang Cipta Kerja menjadi topik hangat yang dibicarakan. Didominasi oleh orang-orang yang menyatakan ketidaksetujuan dengan berbagai alasan.
oleh: Uung Sendana Linggaraja |
GENTAROHANI.COM— Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020, Undang-undang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI dengan diwarnai satu fraksi walk out dan satu fraksi menolak.
Undang-undang Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Secara keseluruhan ada 1203 pasal dari 73 undang-undang terkait.
Dalam grup-grup whatsapp yang saya ikuti, Undang-undang Cipta Kerja menjadi topik hangat yang dibicarakan. Didominasi oleh orang-orang yang menyatakan ketidaksetujuan dengan berbagai alasan. Orang yang setuju baik secara diam-diam maupun terang-terangan biasanya hanya men-share power point menteri-menteri atau pernyataan pemerintah. Seperti biasa yang kontra lebih kencang suaranya dibandingkan yang pro.
Dalam negara demokrasi, pro-kontra adalah hal yang wajar. Menyatakan pendapat dilindungi oleh undang-undang selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sayangnya dalam era media sosial ini, berbagai bumbu tak sedap beredar luas dalam masyarakat berbentuk hoax yang menyajikan informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga mengundang emosi massa. Sangat disayangkan.
Sebagai seorang penganut agama Konghucu, saya dibiasakan untuk meneliti hakikat tiap perkara sehingga tidak gampang-gampang menyetujui atau menolak sebelum tahu duduk perkara sebenarnya dengan membaca keseluruhan undang-undang tersebut.
Dalam negara demokrasi, pro-kontra adalah hal yang wajar. Menyatakan pendapat dilindungi oleh undang-undang selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sayangnya dalam era media sosial ini, berbagai bumbu tak sedap beredar luas dalam masyarakat berbentuk hoax yang menyajikan informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga mengundang emosi massa. Sangat disayangkan.
Sebagai seorang penganut agama Konghucu, saya dibiasakan untuk meneliti hakikat tiap perkara sehingga tidak gampang-gampang menyetujui atau menolak sebelum tahu duduk perkara sebenarnya dengan membaca keseluruhan undang-undang tersebut.
Sebagai omnibus law atau undang-undang sapu jagat, undang-undang tersebut bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas, dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain tentu saja perlu waktu untuk mempelajarinya. Ada lebih dari 900 halaman yang perlu dibaca, diteliti, dan dipikirkan dalam keterbatasan yang ada.
Dalam pandangan saya undang-undang ini tentu saja ada kemungkinan tidak dapat mengakomodir kepentingan dan memuaskan semua pihak.
Semua pihak termasuk pemerintah dan aparat keamanan tidak berhak menghalangi orang untuk mengemukakan pendapat dalam bentuk apapun selama itu dilindungi oleh undang-undang dan tidak melanggar undang-undang.
Dalam pandangan saya undang-undang ini tentu saja ada kemungkinan tidak dapat mengakomodir kepentingan dan memuaskan semua pihak.
Semua pihak termasuk pemerintah dan aparat keamanan tidak berhak menghalangi orang untuk mengemukakan pendapat dalam bentuk apapun selama itu dilindungi oleh undang-undang dan tidak melanggar undang-undang.
Saya pikir ada hal positif dan hal negatif dalam Undang-undang ini yang perlu dicermati dan dipertimbangkan oleh para ahli hukum di Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan konstitusi negara dan memuat cita-cita berdirinya NKRI.
Jadi bagi pihak yang merasa tidak setuju dan kepentingannya dirugikan dapat mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.
Catatan atas hingar bingar yang sering terjadi dalam pembentukan undang-undang termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja ini, ada persoalan dalam keterwakilan rakyat di lembaga legislatif dan adanya ketersumbatan komunikasi antara rakyat dengan pemerintah dan wakil rakyat yang berujung kepada rasa tidak percaya.
Kadang rakyat dijanjikan sesuatu tapi janji tinggal janji. Padahal kita tahu kata-kata yang telah lepas itu, empat ekor kuda tak dapat mengejar. Terkesan suara rakyat baru di dengar hanya jika disampaikan dengan demonstrasi.
Zigong bertanya tentang pemerintahan. Nabi bersabda, "Harus cukup makan, cukup persenjataan, dan ada kepercayaan rakyat."Zigong bertanya, "Kalau terpaksa ada yang tidak dapat dipenuhi dari ketiganya, manakah yang dapat dilalukan?""Lalukan persenjataan."Zigong bertanya, "Kalau terpaksa ada yang tidak dapat dipenuhi dari yang kedua masih itu, manakah yang dapat dilalukan?""Lalukan makanan. Sejak zaman kuno selalu ada kematian; tanpa kepercayaan rakyat, negara tidak dapat berdiri."—Lunyu XII: 7
Sungguh suatu kondisi yang sangat memprihatinkan. Bila hal ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam situasi sekarang yang paling saya khawatirkan adalah demonstrasi akan menjadi klaster baru COVID-19. (bwt)
Dalam situasi sekarang yang paling saya khawatirkan adalah demonstrasi akan menjadi klaster baru COVID-19. (bwt)
KOMENTAR