|TERBARU     /fa-fire/_$type=slider$sn=hide$cate=0$show=home$va=0$d=0$cm=0

Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-undang Cipta Kerja menjadi topik hangat yang dibicarakan. Didominasi oleh orang-orang yang menyatakan ketidaksetujuan dengan berbagai alasan.


oleh: Uung Sendana Linggaraja   |   


GENTAROHANI.COM Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020, Undang-undang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI dengan diwarnai satu fraksi walk out dan satu fraksi menolak.

Undang-undang Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Secara keseluruhan ada 1203 pasal dari 73 undang-undang terkait.

Sebelum dan pada saat pembahasan—beberapa hari sebelum pengesahan dan setelah pengesahan—berbagai elemen masyarakat yang merasa terkait atau peduli dengan dampak (merugikan) undang-undang tersebut terhadap kepentingan mereka dan sesama, mengajukan keberatan dalam berbagai bentuk seperti konferensi pers, membuat status di medsos, tweet, meme, atau tulisan di media massa, hingga menyurati pemerintah dan pihak terkait lainnya, membuat petisi hingga demonstrasi massa. 

Dalam grup-grup whatsapp yang saya ikuti, Undang-undang Cipta Kerja menjadi topik hangat yang dibicarakan. Didominasi oleh orang-orang yang menyatakan ketidaksetujuan dengan berbagai alasan. Orang yang setuju baik secara diam-diam maupun terang-terangan biasanya hanya men-share power point menteri-menteri atau pernyataan pemerintah. Seperti biasa yang kontra lebih kencang suaranya dibandingkan yang pro.

Dalam negara demokrasi, pro-kontra adalah hal yang wajar. Menyatakan pendapat dilindungi oleh undang-undang selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sayangnya dalam era media sosial ini, berbagai bumbu tak sedap beredar luas dalam masyarakat berbentuk hoax yang menyajikan informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga mengundang emosi massa. Sangat disayangkan.

Sebagai seorang penganut agama Konghucu, saya dibiasakan untuk meneliti hakikat tiap perkara sehingga tidak gampang-gampang menyetujui atau menolak sebelum tahu duduk perkara sebenarnya dengan membaca keseluruhan undang-undang tersebut. 

Sebagai omnibus law atau undang-undang sapu jagat, undang-undang tersebut bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas, dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain tentu saja perlu waktu untuk mempelajarinya. Ada lebih dari 900 halaman yang perlu dibaca, diteliti, dan dipikirkan dalam keterbatasan yang ada.

Dalam pandangan saya undang-undang ini tentu saja ada kemungkinan tidak dapat mengakomodir kepentingan dan memuaskan semua pihak.

Semua pihak termasuk pemerintah dan aparat keamanan tidak berhak menghalangi orang untuk mengemukakan pendapat dalam bentuk apapun selama itu dilindungi oleh undang-undang dan tidak melanggar undang-undang. 




Menyadari keterbatasan yang saya miliki dan mungkin dimiliki pula oleh berbagai kalangan, saya lebih memilih menyarankan penyelesaian atas pro-kontra yang bergulir dalam masyarakat mengenai undang-undang ini, pada mekanisme konstitusional yang ada di negara tercinta Indonesia sebagai negara demokratis, yaitu menyerahkan pada Mahkamah Konstitusi daripada ikut dalam petisi atau demonstrasi.

Saya pikir ada hal positif dan hal negatif dalam Undang-undang ini yang perlu dicermati dan dipertimbangkan oleh para ahli hukum di Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan konstitusi negara dan memuat cita-cita berdirinya NKRI.

Jadi bagi pihak yang merasa tidak setuju dan kepentingannya dirugikan dapat mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.

Catatan atas hingar bingar yang sering terjadi dalam pembentukan undang-undang termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja ini, ada persoalan dalam keterwakilan rakyat di lembaga legislatif dan adanya ketersumbatan komunikasi antara rakyat dengan pemerintah dan wakil rakyat yang berujung kepada rasa tidak percaya. 

Kadang rakyat dijanjikan sesuatu tapi janji tinggal janji. Padahal kita tahu kata-kata yang telah lepas itu, empat ekor kuda tak dapat mengejar. Terkesan suara rakyat baru di dengar hanya jika disampaikan dengan demonstrasi. 

Zigong bertanya tentang pemerintahan. Nabi bersabda, "Harus cukup makan, cukup persenjataan, dan ada kepercayaan rakyat."

Zigong bertanya, "Kalau terpaksa ada yang tidak dapat dipenuhi dari ketiganya, manakah yang dapat dilalukan?"

"Lalukan persenjataan."

Zigong bertanya, "Kalau terpaksa ada yang tidak dapat dipenuhi dari yang kedua masih itu, manakah yang dapat dilalukan?"

"Lalukan makanan. Sejak zaman kuno selalu ada kematian; tanpa kepercayaan rakyat, negara tidak dapat berdiri." 

—Lunyu XII: 7

Sungguh suatu kondisi yang sangat memprihatinkan. Bila hal ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi sekarang yang paling saya khawatirkan adalah demonstrasi akan menjadi klaster baru COVID-19. (bwt)


KOMENTAR

BLOGGER
Nama

GERBANG,81,KIBAR KABAR,15,LAYAK NGERTI,50,LORONG,58,NOT,1,PILIHAN,117,SANGGURDI,7,SEPATU,8,TOPI,23,TSN,78,TSUN,4,USL,73,VIDEO,32,YUHO,1,ZATH,1,ZBWT,13,ZEF,23,ZEVA,1,ZKG,28,
ltr
item
Genta Rohani: Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-undang Cipta Kerja menjadi topik hangat yang dibicarakan. Didominasi oleh orang-orang yang menyatakan ketidaksetujuan dengan berbagai alasan.
https://1.bp.blogspot.com/-PB5qtjVtjN8/X37eqz6GVnI/AAAAAAAABUI/oByaZ0H8fystOV8Lx8GSCoQevgysoJw4QCLcBGAsYHQ/s1000/dpr-uud.jpg0
https://1.bp.blogspot.com/-PB5qtjVtjN8/X37eqz6GVnI/AAAAAAAABUI/oByaZ0H8fystOV8Lx8GSCoQevgysoJw4QCLcBGAsYHQ/s72-c/dpr-uud.jpg0
Genta Rohani
https://www.gentarohani.com/2020/10/undang-undang-cipta-kerja.html
https://www.gentarohani.com/
https://www.gentarohani.com/
https://www.gentarohani.com/2020/10/undang-undang-cipta-kerja.html
true
9139491462367974246
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca lebih Balas Batal Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS View All Rekomendasi untuk Anda LABEL ARSIP CARI ALL POSTS Not found any post match with your request Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow KONTEN PREMIUM Harap SHARE untuk membuka kunci Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy